31 Desember 2011

sebar BBM hoax, denda 1Milyard

MM - Jika Anda termasuk gemar meneruskan pesan lewat BBM, anda harus berhati-hati. Apabila pesan yang anda sebarkan ternyata terbukti bohong (hoax), Anda bisa diancam hukuman penjara atau sanksi denda hingga Rp1 miliar.      Ya, para pengguna BlackBerry kini kerap dibombardir oleh pesan-pesan hoax yang dikirimkan melalui layanan messenger-nya.
Beberapa pengguna BlackBerry mengaku bisa menerima 3 hingga 4 broadcast BBM setiap harinya. Hal ini tentunya meresahkan masyarakat, apalagi jika pesan yang disebarkan terkait dengan informasi bencana alam.      Contoh saja, ketika terjadi gempa bumi dahsyat di Jepang yang menyebabkan kebocoran radiasi di PLTN Fukushima, beredar pesan yang mengabarkan bahwa sisa-sisa radiasi itu akan tersebar hingga ke Indonesia. Atau, saat bencana meletusnya gunung Merapi dan muncul pesan bahwa awan panas akibat letusan Merapi akan mencapai radius 65 kilometer. Pesan ini sempat membuat panik warga Yogyakarta dan sekitarnya.      Menyikapi hal ini, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pesan-pesan hoax di BBM. Apalagi, jika anda ikut menyebarkan pesan tersebut, anda juga bisa diancam hukuman pidana.      "Kami sudah beberapa kali berkomunikasi dengan media untuk mengingatkan masyarakat terkait BBM hoax, karena hal ini memang meresahkan," ujar Gatot ketika dihubungi okezone, Senin (13/6/2011).      "Pelaku penyebar BBM hoax bisa dikenakan sanksi pidana dengan mengacu pada UU ITE pasal 28 ayat 1 yang berbunyi: 'setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong akan terkena ancaman pidana dan sanksi denda'" jelas Gatot lagi.      Para pelaku penyebar BBM hoax bisa terkena hukuman penjara pidana maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU ITE pasal 45 ayat 2.      Bukan hanya itu, Gatot juga mengingatkan seseorang juga bisa terancam sanksi jika terbukti ikut menyebarkan kabar bohong. "Meskipun kita bukan pelaku asli yang menulis pesan itu, tapi jika kita ikut menyebarkannya padahal sudah jelas pesan tersebut bohong, kita juga bisa dikenakan sanksi," cetusnya.     (van)      
Link : http://okz.me/ebyV